kedudukan Undang-undang dasar 1945


A.      Kedudukan UUD NEGARA INDONESIA TAHUN 1945 merupan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang lain. Karena menjadi dasar bagi peratutan yang lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih berat jika di bandingkan dengan yang lain.

B.      Kedudukan UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TAHUN 1949 Menurut kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain.

C.      Kedudukan UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950 Menurut kedudukannya UUDS’50 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa. Dan kedudukan UUDS ’50 merupakan peraturan tertinggi dalam perundang-undangan diatas UU dan UU Darurat.

D.      Kedudukan UUD 1945  termasuk konstitusi derajat tinggi karena UUD ’45 berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki perundangan sebagai konsekuensinya, di atur dalam UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "kedudukan Undang-undang dasar 1945"

Post a Comment