Pembahasan Peranan Masing-masing Unsur Infrastruktur Politik



Pembahasan Peranan Masing-masing Unsur Infrastruktur Politik
Kelompok Kepentingan (Interest Group)
A. Pengertian
Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik  yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.
B. Pembagian
Gabriel A. Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
Interest group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
(2)   Interest Group Institusional
Interest group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
(3)   Interest Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.
(4)   Interest Group Anomik
Interest group inidapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak terkendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.
C. Peranan
Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh sebab di atas, mereka dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka kepada pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas dasar kepentingan yang sama.
Kelompok kepentingan ini berbeda dengan partai politik, karena tujuan partai politik adalah menduduki jabatan publik.
Kelompok kepentingan memberikan input yang digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya. Input yang mereka berikan bertujuan agar pandangan-pandangan mereka dipahami oleh para pembuat keputusan dan agar mendapat output yang sesuai dengan tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk memberikan input pada pembuat kebijakan, salueran-saluran yang penting dan biasa digunakan adalah demonstrasi dan tindakan kekerasan; tindakan ini biasa digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan. Hubungan pribadi; hubungan langsung akan memudahkan dalam pencapaian tujuan, akan lebih mudah menerima saran teman, keluarga, atau orang lain yang dikenal daripada mendapat tuntutan dari orang yang tidak dikenal meskipun itu melalui sarana formal. Perwakilan langsung; perwakilan langsung dalam struktur pembuatan keputusan akan memungkinkan suatu kelompok kepentingan untuk mengkomunikasikan secara langsung dan kontinyu kepentingan-kepentingannya melalui seorang anggota aktif struktur tersebut. Saluran formal dan institusional lainnya; media massa merupakan alat yang cukup efektif untuk menyalurkan tuntutan politik, selain itu adalah partai politik, kemudian adalah badan legislatif, kabinet, dan birokrasi, dengan menjadi bagian di dalamnya, aktifitas melobi untuk mencapai tuntutan kelompok kepentingannya akan dapat dilakukan.
Peran dan saluran-saluran yang digunakan kelompok kepentingan ini berbeda di setiap negara, mereka melakukan peranannya sesuai dengan tujuan yang mereka ingin capai, demikian pula dengan saluran-saluran yang mereka gunakan. Satu saluran yang dianggap efektif bagi satu kelompok kepentingan belum tentu efektif bagi yang lain.

3. Kelompok Penekan (Pressure Group)
1. Pengertian
Yang dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
2. Peranan

Kelompok ini melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat perpolitikan maju.
Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
4. Media Komunikasi Politik (Political Communication Media)
A. Pengertian
Media komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik. Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
Kelompok infrastruktur politik ini, secara nyata menggerakkan sistem, memberikan input, terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan politik, melekukan sosialisasi politik, menyeleksi kepemimpinan, menyelesaikan sengketa politik, yang terjadi diantara berbagai pihak baik di dalam maupun di luar. Serta mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun keluar.
Alat komunikasi dapat mendukung terciptanya suasana politik rakyat karena alat komunikasi tersebut merupakan sarana perhubungan dan pemersatu bagi masing-masing golongan, terutama golongan politik. Alat komunikasi tersebut berfungsi sebagai alat penyebarluasan konsep-konsep, ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, ideologi-ideologi politik tertentu, dasn program-program kerja golongan kepada seluruh anggota dan simpatisannya.
B. Posisi
MC Luhan “Medium is the extension of man” (media adalah sesungguhnya perpanjangan instrument indra manusia). Media ditempatkan sebagai alat untuk sarana akses informasi apapun dalam lingkunganmasyarakat, termasuk politik. “Medium is the message” (media adalah pesan itu sendiri). Dalam konteks politik yang dapat mempengaruhi khalayak, bukan hanya apa yang dikatakan media, tetapi media apa yang digunakan juga mempengaruhi keefektifan komunikasi politik.
  1. D.       Fungsi
Media dijadikan sarana diseminasi informasi yang terkait dengan politik dengan kekuasaan,    serta sosialisasi politik.
• Fungsi Edukasi
Media dijadikan sebagai sarana pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang disampaikan media.
• Fungsi Korelasi
Media dijadikan penghubung antara aktor politik dan khalayak melalui isi media yang berkaitan dengan aktivitas aktor poltik.
• Fungsi Kontrol Sosial
Media sebagai agen kritik atau koreksi terhadap aktor politik atau kegiatan politik.
Fungsi Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan Persoalan Politik

F. Peranan
• Membantu pembentukan memori publik melalui penyampaian informasi yang menambah pengetahuan masyarakat.
• Membantu menyusun agenda kehidupan yang berhubungan dengan politik dan kepentingan umum.
• Membantu berhubungan dengan kelompok diluar dirinya (media menjadi mediasi antara aktor politik dengan aktor politik lainnya). Media dalam hal ini menjadi fasilitator.
• Membantu menyosialisasikan pribadi seseorang, termasuk nilai-nilai yang diajarkan oleh orang tersebut.
• Membujuk khalayak untuk menemukan kelebihan dari pesan-pesan politik yang diterima.
5. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
A. Pengertian
Dalam Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam Pemilu.
B. Ciri Khusus
Salah satu ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warga negara republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi kemasyarakatan.
C. Fungsi
Dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1985,
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
a. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha
mewujudkan tujuan organisasi;
c. wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan
nasional;
d. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi
sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi
Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan
organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat, dan Pemerintah.
  1. E.    Peranan
Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat warga negara republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional.
6. Tokoh Politik (Political Figure)
A. Pengertian
Tokoh politik adalah rang-orang yang lalu lalang, atau yang bekerja di dunia politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperang penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
B. Peranan
Tokoh politik khususnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mempunyai peranan bagi masyarakat. Peranan itu yaitu menyaurkan aspirasi atau suara rakyat. Anggota DPR harus mengetahui untuk apa mereka dipilih, yang tidak lain agar suara rakyat dapat tersalurkan dalam rangka penyelenggaraan negara.
2. Macam-macam Sistem Politik Macam-macam system politik antara lain: 1. Komunisme; diidentifikasikan dengan model pemerintahan satu partai yang memerintah dengan cara-cara dictator. Contoh : RRC, dimana partai komunis memegang dan mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi komunisme diibaratkan sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip hak milik umum atas semua alat produksi, penghapusan total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi, serta persamaan dalam distribusi barang dan jasa untuk keperluan hidup. 2. Fasisme; Sebagai gerakan politik, muncul di Italia setelah Perang Dunia I dan menguasai negara itu tahun 1922 hingga 1943.
. Komunisme;
diidentifikasikan dengan model pemerintahan satu partai yang memerintah dengan cara-cara dictator. Contoh : RRC, dimana partai komunis memegang dan mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi komunisme diibaratkan sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip hak milik umum atas semua alat produksi, penghapusan total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi, serta persamaan dalam distribusi barang dan jasa untuk keperluan hidup.


2. Fasisme; Sebagai gerakan politik, muncul di Italia setelah Perang Dunia I dan menguasai negara itu tahun 1922 hingga 1943. Fasisme dikembangkan oleh Mussolini dan Nazisme Hitler. Gerakan ini merupakan perkembangan radikal dari teori negara yang telah dikembangkan dan mengatakan bahwa pengorbanan yang diberikan individu kepadanya merupakan ikatan substansi antara negara dan seluruh anggotanya. Pengorbanan tersebut dipandang sebagai wujud dari tugas dan kewajiban seseorang dalam negara. Fasisme menolak kembalinya liberalisme dengan segala macam institusi pendukungnya. Sebaliknya, fasisme mendekati nasionalisme. Negara menurut pandangan fasisme terlepas dan ada di atas semua perintah moral. Kebebasan individu dibatasi untuk memberikan perhatian sepenuhnya kepada negara.

3. Politik Liberal; Liberal berasal dari kata liberty yang artinya kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan bertempat tinggal, kebebasan pribadi, kebebasan untuk menentang penindasan, dan sebagainya. Jadi, liberal adalah suatu sifat yang suka perubahan cepat, substansial, dan progresif berdasarkan kekuatan legal untuk mencapai tujuan. Dalam banyak hal liberalisme mendasarkan dari pada prinsip, bahwa setiap orang mempunyai hak-hak tertentu yang tidak dapat .dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan mana pun. Hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu telah dibawanya sejak lahir, sedangkan fungsi negara tidak lebih dari melindungi setiap individu dalam melaksanakan hak-hak tersebut. Negara sama sekali tidak. dibenarkan untuk ikut campur dalam pelaksanaan hak tiap-tiap individu. Contoh negara yang menganut politik liberal ini adalah Amerika Serikat.


Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembahasan Peranan Masing-masing Unsur Infrastruktur Politik"

Post a Comment